Pages

SK Pengurus IMASASI Wilayah III



KEPUTUSAN PENGURUS WILAYAH  IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI)
NOMOR: 01 TAHUN 2015-05-31 TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI)
MASA BAKTI 2015-2016
Menimbang:
1.                  bahwa pengurus Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III  masa bakti 2015-2016 terpilih perlu dikukuhkan dengan Keputusan Pengurus Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III.
2.                  bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat dan dikukuhkan sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III masabakti 2015-2016.
Mengingat:
1.                  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.                  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3.                  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 155/U/ 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
4.                  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama R.I nomor : DJ.I/253/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam.
Memperhatikan:
 Surat Ketua Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III Nomor Istimewa tanggal 31Mei2015 perihal Permohonan SK Pengurus Wilayah.
M E M U T US K A N
Menetapkan: KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI) Wilayah III MASA BAKTI 2015-2016.
Pertama: Mengukuhkan Pengurus Wilayah Ikatan Mahasiswa Studi Arab se-Indonesia (IMASASI) Wilayah III masa bakti 2015-2016 dengan susunan personalia sebagaimana tersebut di lampiran ini.
Kedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



                                                                                                DITETAPKAN DI :JAKARTA
PADA TANGGAL:  31 MEI 2015
KETUA UMUM


FUTUHI

TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS
IKATAN MAHASISWA STUDI ARAB SE-INDONESIA (IMASASI) Wilayah III MASA BAKTI 2015-2016

0 komentar:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

About


About

Blogger templates

Powered by Blogger.

Wikipedia

Search results

Translate